HATI-HATI ! Pelaku Peremas PayuDara bisa di penjara 15 tahun
SU, pelaku peremas ‘begal’ payudara yang selama ini membuat resah kaum hawa di Kota Pontianak akhirnya ditangkap. Pria 26 tahun ini bahkan bertindak tak senonoh terhadap seorang korban anak di bawah umur.
Selanjutnya, dia pun digelandang ke Mapolda Kalbar. Kepada petugas ia berterus terang telah melakukan aksi tersebut di enam lokasi.
Perbuatan pertama, dilakukannya di Jalan Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Kota. Tersangka memegang payudara korban serta menunjukkan kemaluannya.
Tonton ini ya :
Pontianak
Perbuatan kedua, dilakukan di Gang Melati. Kemudian perbuatan ketiga, di Jalan Tabrani Ahmad lalu keempat di Jalan Alianyang Pontianak, serta aksi kelima dan keenamnya dilakukan di Jalan Pancasila dan Suwignyo.
Sehari-harinya SU diketahui bekerja sebagai tukang pangkas rambut. Aksinya dilakukan dengan cara membuntuti korban dengan motor dari belakang. Menyentuh bagian tubuh korban dengan tangan dan melakukan perbuatan masturbasi. Motivasi perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan birahi.
Atas perbuatannya itu, SU telah mendekam di jeruji besi besi. Dia pun terancam Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 289 Ayat 1 dan UU Pasal 281 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman lima, hingga lima belas tahun,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Donny mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan apabila ada kejadian serupa kepada aparat kepolisian
jika ada yang kurang jelas maupun bla bla bla... silahkan coret-coret di kolom komentar.
mungkin juga kamu tertarik untuk membaca ini :
Terima kasih, salam Colongan !
Bantu kami lebih baik lagi.
Apa Reaksi anda tentang Kriminal :
"HATI-HATI ! Pelaku Peremas PayuDara bisa di penjara 15 tahun" ?
Posting Komentar
Komentar yang melukai perasaan beresiko dihapus Coy... !